Edarkan Sabu dan Pil Ekstasi, Pria di Singkawang Ditangkap Polisi

Antara
Wakapolres Singkawang Kompol Raden Real Mahendra menggelar keterangan pers terkait penangkapan pelaku tindak pidana narkotika (ANTARA/Rudi)

"Kemudian kami amankan dengan disaksikan sejumlah masyarakat setempat untuk dilakukan penggeledahan di rumah pelaku. Sewaktu digeledah, kami menemukan alat bukti sabu berupa bong dan pil ekstasi serta barang bukti yang lain," tuturnya.

Di TKP, petugas menemukan barang bukti narkotika sisa pakai. Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 dan diancam dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Menurut pengakuan pelaku,  barang haram tersebut dibelinya dari seseorang yang berada di Kota Pontianak.
Berdasarkan jumlah barang bukti yang diamankan petugas, tersangka dinilai sudah memperjualbelikan narkotika golongan satu.

"Pengakuan pelaku, kegiatan bisnis haram itu sudah dilakukannya selama satu tahun," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Warga Malaysia Ditangkap Polresta Sidoarjo, Narkotika Cair Senilai Rp45 Miliar Disita

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Mataram, Perempuan dan 2 Anaknya Ditangkap

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Kendari, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Polres Karawang Ungkap 20 Kasus Narkotika dan Obat Keras Ilegal, 24 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal