Dua Napi Terlibat Jaringan Narkoba di Pontianak Dipindah ke Nusakambangan

Antara
Ilustrasi: Kamwil Kemenkumham Kalbar akan memindahkan 2 napi terlibat narkoba. (Foto: Antara)

PONTIANAK, iNews.id - Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat (Kalbar) akan memindahkan dua napi atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) ke Nusakambangan, Jawa Tengah. Pemindahan itu dilakukan lantaran keduanya terlibat narkoba jaringan lapas.

"Seperti tersangka utama yakni WBP di Rutan Pontianak yakni Heru Susanto dan Budiono untuk dipindahkan ke Nusakambangan," kata Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Kalbar, Suprobowati di Pontianak, Kamis (25/2/2021).

Dia mengatakan, pihaknya merasa kebobolan dengan keterlibatan dua napi dalam kasus transaksi narkoba. Apalagi hal itu dilakukan ketika keduanya berada di dalam penahanan.

"Semasa Covid-19 ini sebenarnya sudah tidak ada lagi kunjungan, tapi hanya melalui virtual. Tapi kami kebobolan karena masih ada yang bisa memiliki handphone sehingga digunakan salah satunya untuk transaksi barang haram itu," ujarnya.

Selain itu dia juga menyayangkan bahwa sebagian besar penghuni Rutan dan Lapas di Kalbar didominasi penghuni dengan kasus narkoba. Bahkan jumlahnya mencapai 60 persen dari kapasitas.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

2 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

2 hari lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

9 hari lalu

Aiptu Nuridin Jalani Sidang Kode Etik Kasus Aniaya Istri Siri hingga Narkoba, Terancam PTDH

1 bulan lalu

Tersandung Kasus Narkoba, 4 Anggota Polres Bangka Barat Dipecat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal