Dua Napi Terlibat Jaringan Narkoba di Pontianak Dipindah ke Nusakambangan

Antara
Ilustrasi: Kamwil Kemenkumham Kalbar akan memindahkan 2 napi terlibat narkoba. (Foto: Antara)

PONTIANAK, iNews.id - Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat (Kalbar) akan memindahkan dua napi atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) ke Nusakambangan, Jawa Tengah. Pemindahan itu dilakukan lantaran keduanya terlibat narkoba jaringan lapas.

"Seperti tersangka utama yakni WBP di Rutan Pontianak yakni Heru Susanto dan Budiono untuk dipindahkan ke Nusakambangan," kata Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Kalbar, Suprobowati di Pontianak, Kamis (25/2/2021).

Dia mengatakan, pihaknya merasa kebobolan dengan keterlibatan dua napi dalam kasus transaksi narkoba. Apalagi hal itu dilakukan ketika keduanya berada di dalam penahanan.

"Semasa Covid-19 ini sebenarnya sudah tidak ada lagi kunjungan, tapi hanya melalui virtual. Tapi kami kebobolan karena masih ada yang bisa memiliki handphone sehingga digunakan salah satunya untuk transaksi barang haram itu," ujarnya.

Selain itu dia juga menyayangkan bahwa sebagian besar penghuni Rutan dan Lapas di Kalbar didominasi penghuni dengan kasus narkoba. Bahkan jumlahnya mencapai 60 persen dari kapasitas.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Ungkap Jaringan Terorganisasi di Samarinda, Bripka Dedy Sniper Kampung Narkoba Ditangkap

57 tahun lalu

Polres Banggai Tangkap 21 Orang terkait Narkoba, 1 Perempuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal