PONTIANAK, iNews.id - Seorang pemilik usaha di Pontianak, Kalimantan Barat yang kedapatan menggunakan elpiji bersubsidi ditertibkan Satpol PP. Pengusaha tersebut sukarela menukarkan tabung gas subsidi ke nonsubsidi.
Hal itu dilakukan Sunarko (35), satu dari sekian pengusaha yang ditertibkan Satpol PP Pontianak pada penertiban yang dilakukan Jumat (24/7/2020) lalu.
"Setelah kejadian ini, saya tidak akan lagi menggunakan elpiji tiga kilogram. Kalau memang peraturannya seperti ini kami akan mematuhinya," kata Sunarko ditemui di Kantor Satpol PP Pontianak, Senin (27/7/2020).
Dia menjelaskan, saat penertiban di tempat usahanya, sebanyak enam tabung elpiji tiga kilogram miliknya diamankan oleh tim penertiban. Untuk itu dirinya berinisiatif ke Kantor Satpol PP Kota Pontianak untuk menukarkan tabung elpiji tiga kilogram miliknya dengan elpiji 5,5 kilogram yang bukan subsidi.
"Dua tabung tiga kilogram ditukar dengan satu tabung elpiji Bright Gas berisi 5,5 kilogram, saya hanya membayar Rp60.000 untuk isi gasnya," ujarnya.