Ditawari Barang Antik Pembawa Rezeki, Warga Singkawang malah Tertipu Rp7 Juta

Antara
Polres Singkawang mengungkap penipuan bermodus barang antik. (Foto: Antara).

"Pelaku telah ditetapkan tersangka dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara," katanya.

David menjelaskan, korban yang melaporkan penipuan ini menceritakan didatangi kedua pelaku saat baru keluar dari bank.

"Pelaku berpura-pura minta diantarkan kepada bos emas untuk menjual emas," tuturnya.

Entah apa yang dilakukan kedua pelaku, korban menuruti begitu saja dan mengantarkan kedua pelaku ke suatu tempat.

Di tempat itu korban ditawari barang antik seharga Rp7 juta. Pelaku menceritakan kepada korban kalau barang-barang antik itu bisa mendatangkan rezeki. 

"Korban mau saja menuruti dan mengeluarkan uang Rp7 juta," ujarnya.

Setelah pelaku pergi, korban tersadar menjadi korban penipuan dan melapor ke Polres Singkawang.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Riau Bongkar Jual Beli Situs Bank Palsu, Korban Rugi hingga Rp1 Miliar

57 tahun lalu

Dijanjikan Bisa Kerja di Perusahaan, Warga Karawang malah Tertipu Rp5 Juta

57 tahun lalu

Viral Pria Mengaku Sultan Tipu Warga Banyumas Rp50 Juta, Janjikan Berangkat Haji

57 tahun lalu

Pecatan Polisi Jadi Penipu di Grobogan, Bawa Kabur Mobil Warga Modus Bukti Transfer Palsu

57 tahun lalu

Penipuan Modus Jual Titik Dapur MBG di Batam, Korban Rugi Rp400 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal