Ditawari Barang Antik Pembawa Rezeki, Warga Singkawang malah Tertipu Rp7 Juta

Antara
Polres Singkawang mengungkap penipuan bermodus barang antik. (Foto: Antara).

"Pelaku telah ditetapkan tersangka dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara," katanya.

David menjelaskan, korban yang melaporkan penipuan ini menceritakan didatangi kedua pelaku saat baru keluar dari bank.

"Pelaku berpura-pura minta diantarkan kepada bos emas untuk menjual emas," tuturnya.

Entah apa yang dilakukan kedua pelaku, korban menuruti begitu saja dan mengantarkan kedua pelaku ke suatu tempat.

Di tempat itu korban ditawari barang antik seharga Rp7 juta. Pelaku menceritakan kepada korban kalau barang-barang antik itu bisa mendatangkan rezeki. 

"Korban mau saja menuruti dan mengeluarkan uang Rp7 juta," ujarnya.

Setelah pelaku pergi, korban tersadar menjadi korban penipuan dan melapor ke Polres Singkawang.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
11 hari lalu

38 Orang Ditangkap terkait Sindikat Love Scamming di Medan, Warga China hingga Vietnam

16 hari lalu

2 Dukun Pengganda Uang di Mojokerto Ditangkap, Tipu Korban hingga Rp22 Juta

17 hari lalu

Waspada! Penipuan Berkedok Bantuan Bedah Rumah, Pria Ngaku Petugas Dinsos Ditangkap

18 hari lalu

Polisi Gadungan Pangkat Kompol Tipu Satpol PP Medan, Motor Honda Vario Dibawa Kabur

23 hari lalu

Penipuan UMKM Fiktif di Malang, 2 Pria Ngaku Utusan Pemprov Jatim Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal