Dikabarkan Meninggal, Terpidana Penyelundupan Ribuan HP Ternyata Masih Hidup

Antara
Kejari Bengkayang mengeksekusi Jutin Lais (66), terpidana penyelundupan yang dikabarkan meninggal dunia. (Foto: Kejari Bengkayang)

PONTIANAK, iNews.id - Seorang terpidana kasus penyelundupan di Bengkayang, Kalimantan Barat ditangkap kejaksaan. Pria bernama Jutin Lais (66) itu selama ini dikabarkan sudah meninggal dunia.

Bahkan Kepala Desa Jagoi Babang mengeluarkan surat kematian atas nama Jutin Lais pada 2016.

Penangkapan Jutin Lais berawal dari salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang diperoleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang. 

MA menguatkan vonis Pengadilan Tinggi Pontianak dan Pengadilan Negeri Bengkayang yang menjatuhkan vonis 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp500 juta kepada Jutin Lais dalam kasus penyelundupan ribuan telepon genggam.

Saat Kejari Bengkayang akan melakukan eksekusi, Jutin Lais tak ditemukan di Desa Jagoi Babang tempatnya tinggal.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kondisi Pendaki asal Malaysia Jatuh di Gunung Rinjani, Cedera Parah Tulang Belakang

57 tahun lalu

WNA Malaysia Jatuh di Gunung Rinjani, Tim SAR Kerahkan Helikopter

57 tahun lalu

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 400 Karung Pakaian Bekas Ilegal di Perairan Batubara

57 tahun lalu

Polda Kepri Bongkar Penyelundupan 100.000 Benih Lobster Senilai Rp10 Miliar

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Malaysia di Makassar, Sita 1,45 Kg Sabu Senilai Rp2,7 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal