Didorong Teman, Pemuda Jatuh dari Lantai 6 Hotel Tewas Seketika di Balkon

Antara
Petugas mengevakuasi jasad korban yang terjatuh dari lantai 6 Hotel Grand Candi Semarang. (Foto: HO/antara)

Pelaku yang mendorongnya M Alfreandi (23). Dia ditangkap usai polisi melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi pun menyimpulkan peristiwa ini sebagai pembunuhan dan atau kealpaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.

Sebelumnya saat pemeriksaan awal, saksi dalam kejadian itu mengaku korban terjatuh dari kamar setelah berlari dari arah kamar mandi ke jendela kamar hotel hingga terjatuh. 

Dalam keterangan itu juga disebutkan korban dalam keadaan mabuk usai mengonsumsi minuman keras di salah satu kafe tak jauh dari hotel.

Informasi dihimpun, korban, pelaku dan kedua temannya menginap di hotel tersebut usai menjalani pendidikan advokat.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemuda di Pati Nekat Bakar Rumah Orang Tua gegara Tak Diberi Uang Merantau

57 tahun lalu

Kecelakaan Beruntun di Turunan Exit Tol Bawen, Truk Tronton Rem Blong Tabrak 3 Kendaraan

57 tahun lalu

Kebakaran Gedung Metro Sport Center Semarang, Pengunjung Panik Terjebak di Balkon Lantai 2 

57 tahun lalu

Polda Jateng Bongkar Kasus TPPU Modus Investasi Fiktif Sarang Walet, Korban Rugi Rp78 Miliar

57 tahun lalu

Tragis! Pemuda Brebes Tewas Dikejar Polisi di Pacitan, Warga Ngamuk Kepung Petugas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal