Dibebaskan, Mantan Pembalap yang Curi HP untuk Ongkos Pulang Sujud Syukur

Usman Coddang
Arya, mantan pembalap yang jadi tersangka pencurian HP dibebaskan dari segala tuntutan oleh Kejari Tarakan. (Foto: iNews/Usman Coddang)

Pertimbangan lainnya, kata Adam, tersangka telah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Korban pun memaafkan tersangka.

“Tersangka Arya ini sebelumnya dijerat Pasal 362 tentang Pencurian setelah ditangkap Polsek Tarakan Barat,” ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mencuri HP itu karena dalam kondisi terdesak ingin pulang ke kampung halamannya di Parepare. 

“Karena tidak punya ongkos, tersangka melihat HP terus muncul niat lalu menggelapkan dengan cara dijual. Dari hasil penjualan HP sebesar Rp800.000itu hanya untuk beli tiket dan membayar PCR. Tidak ada niat lain,” katanya.

Adam Saimima mengatakan, sesuai instruksi Kejagung, pembebasan tersangka ini adalah kali pertama dilakukan Kejari Tarakan. Hal ini dilakukan sebagai penegasan perlunya nurani agar dapat menyeimbangkan hukum dengan tetap memerhatikan nilai keadilan di tengah masyarakat.

Usai bebas, Arya mengaku berniat kembali ke kampung halaman di Parepare menjadi mekanik motor. Arya mengaku sebelumnya menjadi pembalap.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Pencuri Babak Belur Dihajar Warga di Asahan, Motor Dibakar

57 tahun lalu

Siswa Madrasah Aliyah di Bengkulu Ditangkap usai Curi Puluhan HP Hasil Razia Guru

57 tahun lalu

Medan Gempar, Pemuda Bakar Ayah Kandung Gara-Gara Tak Dibelikan HP

57 tahun lalu

Gegara Tak Dibelikan HP, Anak Tega Bunuh Ibu Kandung di Sidoarjo

57 tahun lalu

Curi HP saat Korban Tidur Pulas, Pemuda di Pangkalpinang Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal