TARAKAN, iNews.id – Arya (20) warga Parepare, Sulawesi Selatan tersangka pencurianhandphone (HP) dibebaskan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan, Kalimantan Utara (Kalut), Kamis (5/1/2022). Mantan pembalap amatir ini pun langsung sujud syukur begitu mengetahui dirinya dibebaskan dari semua tuntutan.
Arya sebelumnya ditangkap Polres Sektor Tarakan Barat karena dilaporkan korban setelah mencuri HP. Aksi pencurian itu terjadi 24 Oktober 2021 lalu.
Hasil dari penjualan HP sebesar Rp800.000 kemudian dipakai untuk membeli tiket kapal dan membayar tes PCR agar bisa pulang kampung.
Kepala Kejari Tarakan, Adam Saimima mengatakan, penghentian tuntutan tersebut diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Jaksa juga telah mencermati berbagai pertimbangan dalam pembebasan tuntutan ini. Dengan alasan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tindak pidana dengan ancaman di bawah 5 tahun,” katanya.