Dibebaskan, Mantan Pembalap yang Curi HP untuk Ongkos Pulang Sujud Syukur

Usman Coddang
Arya, mantan pembalap yang jadi tersangka pencurian HP dibebaskan dari segala tuntutan oleh Kejari Tarakan. (Foto: iNews/Usman Coddang)

TARAKAN, iNews.id – Arya (20) warga Parepare, Sulawesi Selatan tersangka pencurianhandphone (HP) dibebaskan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan, Kalimantan Utara (Kalut), Kamis (5/1/2022). Mantan pembalap amatir ini pun langsung sujud syukur begitu mengetahui dirinya dibebaskan dari semua tuntutan.

Arya sebelumnya ditangkap Polres Sektor Tarakan Barat karena dilaporkan korban setelah mencuri HP. Aksi pencurian itu terjadi 24 Oktober 2021 lalu.

Hasil dari penjualan HP sebesar Rp800.000 kemudian dipakai untuk membeli tiket kapal dan membayar tes PCR agar bisa pulang kampung.

Kepala Kejari Tarakan, Adam Saimima mengatakan, penghentian tuntutan tersebut diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. 

“Jaksa juga telah mencermati berbagai pertimbangan dalam pembebasan tuntutan ini. Dengan alasan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tindak pidana dengan ancaman di bawah 5 tahun,” katanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Pencuri Babak Belur Dihajar Warga di Asahan, Motor Dibakar

57 tahun lalu

Siswa Madrasah Aliyah di Bengkulu Ditangkap usai Curi Puluhan HP Hasil Razia Guru

57 tahun lalu

Medan Gempar, Pemuda Bakar Ayah Kandung Gara-Gara Tak Dibelikan HP

57 tahun lalu

Gegara Tak Dibelikan HP, Anak Tega Bunuh Ibu Kandung di Sidoarjo

57 tahun lalu

Curi HP saat Korban Tidur Pulas, Pemuda di Pangkalpinang Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal