Curi Rp49 Juta, Pria di Nunukan Kaget Ditangkap saat Tidur Pulas di Indekos

Usman Coddang
Pelaku pencurian uang Rp49 juta di kantor jasa ekspedisi di Nunukan inisial SP ditangkap di indekos saat tertidur pulas. (Foto: Usman Coddang)

Dari pemeriksaan terungkap kalau SP pernah bekerja di kantor jasa ekspedisi itu. Namun dia dipecat karena ketahuan menggelapkan uang Rp27 juta yang merupakan pembayaran COD.

SP diduga mencuri uang dari kantor untuk menutupi Rp27 juta yang diminta untuk dikembalikan jika tidak ingin dilaporkan ke polisi.

Dari penghitungan yang dilakukan polisi, uang yang dicuri tersisa Rp46 juta. Sebagian diakui SP sudah dipakai untuk keperluan pribadinya.

"Pelaku disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun," ujar Teguh.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Pencurian di Toko Aksesori Pasaman Libatkan 3 WNA Terekam CCTV, 1 Pria 2 Perempuan

2 hari lalu

Terekam CCTV, Pencuri Motor di Sragen Ditangkap Kurang dari 24 Jam

4 hari lalu

2 Tahanan Kabur dari PN Tapaktuan saat Menunggu Sidang, Ditangkap Lagi dalam 11 Jam

6 hari lalu

Terekam CCTV, Pria di Tuban Bobol Rumah Warga Curi Uang Rp100.000

10 hari lalu

Tolak Damai, Keluarga Pelajar SMP Dianiaya Dituduh Mencuri Rp10.000 di Aceh Timur Lapor Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal