JAKARTA, iNews.id - Ibu Kota Jakarta masih menjadi episentrum penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia. Demi memutus mata rantai penularan virus tersebut, warga di daerah diminta menunda kepulangan ke Jakarta.
"Pahami, bahwa dalam situasi yang saat ini terjadi, kita tidak boleh menggunakan cara pikir, cara tindak, seperti situasi di masa-masa lalu. Inilah yang kemudian beberapa kali pemerintah, bahkan Bapak Presiden sendiri mengatakan, kita harus bersabar. Situasi ini tidak mudah. Namun, kita yakin dengan kebersamaan, pasti kita akan bisa melakukan," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, Achmad Yurianto dalam keterangan di Graha BNPB, Jakarta, Minggu (24/5/2020).
Yuri mengimbau masyarakat yang telanjur berada di daerah untuk sementara tidak kembali ke Jakarta. Dia mengakui, situasi ini tidak mudah, namun harus dipahami kembali ke Ibu Kota yang sekarang ini menjadi episentrum Covid-19 justru dapat menjadikan permasalahan semakin besar.
Yuri menerangkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), baik ke luar atau masuk Provinsi DKI Jakarta, sebagai bentuk upaya pemerintah daerah untuk mencegah penyebaran Covid-19. Masa PSBB DKI Jakarta pun telah diperpanjang hingga 4 Juni 2020 mendatang.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan aktivitas masyarakat keluar dan masuk wilayah Jakarta pada masa pandemi dilarang dengan pengecualian. Siapapun yang melaksanakan perjalanan keluar-masuk DKI Jakarta wajib memiliki Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) yang dapat diunduh melalui situs corona.jakarta.go.id.