Buron sejak 2016, Terpidana Korupsi Anggaran Rp930 Juta Ditangkap Kejati Kalbar

Antara
Tim Tabur Kejati Kalbar menangkap DPO atas nama Muksin Syech M Zein (42) terpidana korupsi program pembangunan infrastruktur perdesaan (PPIP) di Kapuas Hulu. (Foto: Antara)

PONTIANAK, iNews.id - Muksin Syech M Zein (42) terpidana korupsi program pembangunan infrastruktur perdesaan (PPIP) untuk 37 desa di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2013 ditangkap. Dia diamankan tim tangkap buron (tabur) Kejaksaan TinggiKalimantan Barat.

Muksin sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2016. Dia dihukum korupsi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp930 juta.

"Terpidana sudah buron sejak tahun 2016 dan hari ini ditangkap di rumahnya, Jalan Perum Sebangkau Nomor 49, Dusun Sebangkau, Desa Sebatuan, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas," ujar Kepala Kejati Kalbar Masyhudi di Pontianak, Rabu (2/3/2022).

Terpidana telah melakukan tindak pidana 'korupsi bersama-sama pada PPIP untuk 37 desa di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kapuas Hulu. Sementara kelima terpidana lainnya, yakni Ritu, Dana Saputra, Hadidi, Ubitgam Sakhirda dan Edi Sasrianto sudah dieksekusi atau menjalankan pidana penjara.

Dia menjelaskan, pada tahun anggaran 2013 Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kapuas Hulu mendapat alokasi anggaran program pembinaan dan pengembangan infrastruktur permukiman untuk kegiatan pengaturan, pembinaan, pengawasan dan pelaksanaan pengembangan permukiman dari Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum sebesar Rp14,8 miliar.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Buron 5 Bulan, Anggota DPRD Sumbar Tersangka Korupsi Rp34 Miliar Ditangkap di Jaksel

57 tahun lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

57 tahun lalu

Tipu Eks Bupati Natuna Rp3 Miliar, Pelaku Ditangkap di Bekasi Jadi Driver Online

57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal