Bupati Kubu Raya Wajibkan Seluruh ASN Divaksin: Yang Menolak Akan Disanksi

Antara
Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mewajibkan seluruh ASN divaksin Covid-19. (Foto: Antara)

KUBU RAYA, iNews.id - Bupati Kubu Raya, Kalimantan Barat, Muda Mahendrawan mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya mengikuti vaksinasi Covid-19. Bagi ASN yang menolak akan diberikan sanksi.

"Bagi yang tidak mau divaksin, jelas akan ada sanksi," kata Muda di Sungai Raya, Selasa (6/7/2021).

Muda menegaskan, seluruh ASN di Kubu Raya harus sudah divaksin pada akhir Juli 2021. Saat ini menurut data yang diterima, masih ada 10 persen ASN di Kubu Raya yang belum mengikuti vaksinasi.

Apabila belum divaksin juga hingga batas waktu yang ditentukan, dirinya tak segan untuk memberikan sanksi. Bahkan termasuk kepada ASN yang berstatus bukan pegawai negeri sipil (PNS).

"Yang non-PNS bisa saja kita berikan sanksi hingga diberhentikan. Karena hal ini untuk kepentingan bersama dan dirinya sendiri," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

ASN di Brebes Diduga Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal, 12 Hari Tak Masuk Akan Dipecat

57 tahun lalu

Diduga Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal, 3.000 ASN di Brebes Terancam Sanksi

57 tahun lalu

3 ASN Pemkot Bandung Kedapatan Langgar Aturan WFH, Keluyuran ke Luar Kota

57 tahun lalu

Pemkot Surabaya Terapkan WFH Setiap Jumat, ASN Diawasi Ketat Wajib Penuhi Kinerja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal