Bunuh Bendahara KONI Kayong Utara, Prajurit TNI AU Dipecat dan Dipenjara Seumur Hidup

Antara
Sertu Agus Kustiawan saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/12/2022). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

BANDUNG, iNews.id - Sersan Satu Agus Kustiawan (33) prajurit bintara TNI AU dihukum penjara seumur hidup. Dia terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Bendahara KONI Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat.

Persidangan dengan agenda pembacaan vonis ini berlangsung di Pengadilan Militer II-09 Bandung yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel Chk  Dendi Sutiyoso

"Mempidana terdakwa dengan penjara seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim pada sidang di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (14/12/2022).

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Sertu Agus berupa pemecatan dari dinas militer. Terdakwa merupakan prajurit TNI AU yang berdinas di Pangkalan Udara Supadio, Kalimantan Barat.

Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan Sertu Agus terlibat pembunuhan berencana dalam kasus tersebut sesuai dengan Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 362 KUHP juncto Pasal 26 KUHPM juncto Pasal 190 ayat 1, 3 dan 4 UU Nomor 31 Tahun 1997.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

4 hari lalu

Geger! Pria di Nganjuk Ditemukan Tewas Terkubur di Halaman Rumah, Diduga Korban Pembunuhan

6 hari lalu

16 Adegan Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Makassar, Korban Diserang Gunakan Badik

10 hari lalu

Kasus Oli Palsu di Kalbar Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Segera Diadili

10 hari lalu

Viral Terduga Pembunuh Wanita ASN Bangkalan, Kuasa Hukum Sebut Pelaku Masih Diburu Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal