Bubarkan Aksi Balap Liar usai Subuh di Singkawang, Polisi Amankan 40 Kendaraan

Antara
Satlantas Polres Singkawang saat mengamankan aksi balap liar yang dilakukan sekelompok pemuda di Singkawang. (ANTARA/HO-Polres Singkawang)

Dengan keterbatasan personel, Satlantas Polres Singkawang membagi dua tim sehingga dapat menjaring pelaku aksi balap liar tersebut.

Untuk waktu, biasanya mereka lakukan mulai pukul 01.00 WIB, sedangkan di bulan Ramadan setelah salat subuh.

Sesuai peraturan UU Lalu Lintas, apabila ada masyarakat yang kedapatan melakukan aksi balap liar di jalan umum, akan dikenakan sanksi sebesar Rp3 juta atau kurungan selama 3 bulan.

Sanksi ini bisa saja diterapkan polisi apabila masih ditemukan kepada orang sama yang selalu melakukan aksi balap liar di wilayah Kota Singkawang.

"Kepada orang tua, jika tidak mau anaknya terlibat dalam aksi balapan liar, awasi kegiatan mereka. Kalau bisa arahkan mereka dengan kegiatan positif khususnya di bulan suci Ramadan," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Meresahkan! 23 Motor Knalpot Brong Diamankan Polisi saat Balap Liar di Salatiga

57 tahun lalu

Jemaah Syattariyah di Tanah Datar Baru Laksanakan Salat Iduladha Hari Ini

57 tahun lalu

Tren Baru! Ramai Sewa iPhone Mulai Rp100.000 jelang Lebaran di Gunungkidul

57 tahun lalu

Polrestabes Bandung Bongkar 30 Kasus Narkoba saat Ramadan, 39 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Ramadan Bareng KSPSI di Jatim, Kapolri Ajak Buruh Bersatu Hadapi Dinamika Global

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal