"JPU menuntut terdakwa Akiong dengan ancaman minimal setelah melihat fakta-fakta persidangan dan sejumlah ketarangan para saksi," kata Budi.
Barang bukti dalam kasus ini yakni satu unit mobil dump truck dan 72 batang kayu belian telah dirampas oleh negara.
Kuasa hukum Akiong, Yustinus Bianglala mengatakan akan mengajukan nota pembelaan pada sidang berikutnya.