Bos Kayu Melawi Dituntut 1 Tahun 4 Bulan dalam Kasus Penebangan Ilegal
SINTANG, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Sintang menggelar sidang kasus penebangankayu ilegal dengan terdakwa Edy Muhady alias Akiong. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pengusaha kayu di Melawi itu dengan tuntutan minimal 1 tahun 4 bulan penjara.
Sidang digelar di ruang cakra, PN Sintang, Selasa (26/7/2022) yang dipimpin ketua majelis hakim Muhammad Zulqarnain.
JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang, Samuel F Hutahayan juga menuntut Akiong dengan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Namun Akiong tidak hadir langsung di persidangan. Dia mengikuti sidang secara virtual dari Lapas Kelas II B Sintang dan hanya kuasa hukumnya yang hadir di PN Sintang.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Sintang, Budi Murdianto mengatakan, ada dua pilihan tuntutan terhadap Akiong, yakni ancaman minimal 1 tahun atau maksimal 5 tahun.