Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan
Advertisement . Scroll to see content

Bos Kayu Melawi Dituntut 1 Tahun 4 Bulan dalam Kasus Penebangan Ilegal

Selasa, 26 Juli 2022 - 16:20:00 WIB
Bos Kayu Melawi Dituntut 1 Tahun 4 Bulan dalam Kasus Penebangan Ilegal
Kejari Sintang menuntut pengusaha kayu di Melawi dengan tuntutan ringan 1 tahun 4 bulan. (Foto: Ilustrasi))
Advertisement . Scroll to see content

SINTANG, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Sintang menggelar sidang kasus penebangankayu ilegal dengan terdakwa Edy Muhady alias Akiong. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pengusaha kayu di Melawi itu dengan tuntutan minimal 1 tahun 4 bulan penjara.

Sidang digelar di ruang cakra, PN Sintang, Selasa (26/7/2022) yang dipimpin ketua majelis hakim Muhammad Zulqarnain.

JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang, Samuel F Hutahayan juga menuntut Akiong dengan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Namun Akiong tidak hadir langsung di persidangan. Dia mengikuti sidang secara virtual dari Lapas Kelas II B Sintang dan hanya kuasa hukumnya yang hadir di PN Sintang.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Sintang, Budi Murdianto mengatakan, ada dua pilihan tuntutan terhadap Akiong, yakni ancaman minimal 1 tahun atau maksimal 5 tahun.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut