Dari penangkapan pelaku disita barang bukti berupa 59 meteran air siap jual.
Pelaku mencuri meteran air PDAM ini pada malam hari. Modusnya dengan berpura-pura melintas ke permukiman masyarakat.
Atas perbuatannya, FR dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Dia terancam hukuman penjara hingga lima tahun.
"Pelaku masih dimintai keterangan untuk pengembangan lebih lanjut," ujarnya.
Salah satu korban, Mawardi menuturkan dirinya mengaku lega dengan tertangkapnya pelaku. Dia mendatangi Polsek Pontianak Kota untuk memastikan pelaku benar-benar ditangkap karena aksinya telah meresahkan masyarakat.
Dia berharap polisi tak berhenti menangkap pelaku tapi juga mengungkap jaringan penadahnya.
"Untuk memastikan benar-benar ditangkap," katanya.