Berkah Lebaran, 37 Napi di Putussibau Terima Remisi

Antara
Ilustrasi remisi. (Foto: Istimewa)

PUTUSSIBAU, iNews.id - Sebanyak 37 narapidana (napi) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Putussibau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar) menerima pemotongan masa tahanan atau remisi Hari Raya Idul Fitri 1441 H/2020. Napi yang menerima remisi sudah memenuhi prosedur dan syarat berkelakuan baik.

Kepala Rutan Putussibau, Rio Sitorus mengatakan, selain berkelakuan baik, napi yang mendapat pengurangan masa tahanan ini sudah menjalani hukuman pidana minimal enam bulan.

“Pengajuan remisi tersebut dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi melalui aplikasi sistem data base pemasyarakatan, mulai dari proses pengusulan sampai terbitnya surat keputusan secara online,” katanya, Minggu (24/5/2020).

Rio juga menyampaikan pesan dari menteri hukum dan HAM agar warga binaan pemasyarakatan di Indonesia jangan mengamsumsikan masa pidana sebagai derita. Masa pidana dijadikan sebagai sarana introspeksi diri agar menyadari semua kesalahan yang telah dilakukan.

"Remisi yang diterima merupakan hadiah dari negara atas pencapaian selama pembinaan di lapas atau rutan, serta memotivasi penyadaran diri yang meningkatkan optimisme dalam menjalankan sisa pidana," kata Rio.

Disamping itu, Rio juga menyampaikan, kementerian hukum dan HAM juga telah mengambil kebijakan dan langkah-langkah dalam hal menangani wabah Covid – 19. Di antaranya penundaan penerimaan tahanan baru, penundaan layanan kunjungan, pelaksanaan sidang melalui video conference, serta pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi.

Sampai pada tanggal 20 Mei 2020, tercatat 39.000 warga binaan pemasyarakatan di seluruh Indonesia telah melaksanakan program tersebut. Pelaksanaan dilakukan secara selektif, ketat, memegang prinsip kehati-hatian, tidak dipungut biaya dan dilakukan secara online.

Kepada seluruh petugas pemasyarakatan, menteri hukum dan HAM juga berpesan agar melakukan interaksi dan komunikasi secara baik kepada warga binaan pemasyarakatan, mengayomi dan memberikan bimbingan serta pendidikan.

"Laksanakan tugas dengan menjunjung tinggi nilai-nilai profesional, akuntabel, sinergi, transparan dan inovatif," kata Rio.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Dugaan Fasilitas Mewah untuk Napi di Lapas Cilegon, Humas: Tidak Ada!

57 tahun lalu

Polisi Olah TKP Penembakan di Rumah Pegawai Lapas Tebing Tinggi, Usut Pelaku Teror

57 tahun lalu

Remisi Nyepi dan Lebaran di Kalteng, 22 Narapidana Langsung Bebas

57 tahun lalu

Bahagia di Hari Raya! 1.381 Napi DIY Dapat Remisi Idul Fitri, 17 Langsung Bebas

57 tahun lalu

Narapidana Lapas Nganjuk yang Kabur Ditangkap saat Sembunyi di Tumpukan Jerami

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal