Sementara itu Lurah Pahandut, Efendy, menyebutkan, pemilik rumah menyalahgunakan izin. Kegiatan dangdutan ini dipastikan tidak mendapat restu dari kelurahan.
"Itu acara yasinan tetapi disalahgunakan," kata Efendy.
Tim Satgas Covid-19 tingkat kelurahan dan kecamatan sudah mengimbau warga agar tidak menggelar acara serupa, termasuk membuat kegiatan yang mengumpulkan orang banyak tanpa memerhatikan protokol kesehatan ketat.