Hasil interogasi, pelaku U mengakui perbuatannya. Dia beraksi di Masjid Sirajul Munir di Jalan Komyos Sudarso, Kecamatan Pontianak Barat. Kemudian Masjid Al-Ikhwan di Kompleks Pemda, Kecamatan Pontianak Barat sebanyak dua kali.
Lalu Masjid Nurul Islam Jalan Tanjung Pura depan simpang Jalan Hijas, Kecamatan Pontianak Selatan. Sleanjutnya Surau di Jalan Padat Karya, Kecamatan Pontianak Selatan. Kemudian Masjid Nurul Jannah, Gang Klantan, Kecamatan Pontianak Barat dan Masjid Al-Mustaqim Jalan Karet, Kecamatan Pontianak Barat.
Pelaku merupakan warga Jalan Sultan Alaudin, Kompleks Bumi Permata Hijau, Kabupaten Gowa, Sulsel atau Jalan Mahakam, Kompleks Pasar Tengah Pontianak Kota. Pengakuannya, uang hasil pencurian kotak amal dipergunakan untuk memakai narkoba jenis sabu.
"Tersangka merupakan warga luar Provinsi Kalbar. Dia baru pulang dari menjadi pekerja migran Indonesia di tahun 2020 dan sampai saat ini berada di Pontianak dengan tempat tinggal berpindah-pindah," ujarnya.
Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Saat ini pelaku dan barang bukti ditahan di Rutan Mapolresta Pontianak untuk penyelidikanlebih lanjut.