Dari hasil keterangan pelaku, kata dia, aksi bejat pelaku ke korban sudah dilakukan berkali-kali. “Terakhir korban disetubuhi pada Juli 2021 saat kondisi rumah korban kosong,” ucapnya.
DIa mengungkapkan, modus pelaku melakukan aksi bejatnya dengan memberi uang jajan ke korban setelah berhubungan.
Atas perbuatan asusila yang dilakukannya, pelaku harus mendekam di sel Mapolres Sambas. Pelaku DE akan dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan di atas 10 tahun penjara.