BBPOM Pontianak Sita 11.393 Obat dan Makanan Ilegal

Uun Yuniar
Antara
BBPOM Pontianak menyita belasan ribu kemasan makanan dan obat ilegal. (Foto: Antara)

PONTIANAK, iNews.id - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat menyita sebanyak 539 item atau 11.393 kemasan obat dan makanan ilegal

Adapun obat atau makanan yang dilakukan penyitaan, seperti Bugarin, Kuat Lelaki Cap Beruang; kemudian suplemen kesehatan tanpa izin edar, seperti RKP Suplemen Gemuk, RKP Suplemen Diet; pangan tanpa izin edar, seperti Milo Malaysia, Popo, Maruku Ikan; pangan mengandung bahan berbahaya, seperti mie kuning mengandung boraks; kosmetik tanpa izin edar, seperti Collagen, RDL; dan obat tanpa izin edar seperti OMM, dan Remastop.

"Sebanyak 539 item atau 11.393 kemasan obat dan makanan ilegal yang ditemukan dalam operasi penindakan obat dan makanan itu, semuanya tidak memenuhi ketentuan atau ilegal," kata Kepala BBPOM Pontianak, Fauzi Ferdiansyah di Pontianak, Kamis (14/4/2022).

Dia menyebutkan, sepanjang triwulan I tahun 2022 total ada 13 kasus dengan temuan obat dan makanan ilegal dengan nominal Rp441 juta.

Menurut Fauzi, pengawasan obat dan makanan itu, berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, tugas Badan POM adalah menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bahaya Cikbul, BBPOM Pontianak Sebut Nitrogen Cair Tak Bisa Sembarangan Digunakan

57 tahun lalu

Sepanjang 2022, BPOM Pontianak Ungkap 37 Kasus Obat dan Makanan Ilegal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal