"Kami sampaikan langsung saat lokasi. Misalnya pelanggaran tak pakai masker dan cek suhu tubuh," tuturnya.
Selain itu ada yang mendapat peringatan tertulis dan juga disampaikan langsung. Bahkan pengawas pemilu mengingatkan jika dalam satu jam tak diindahkan kampanye yang tidak menaati protokol kesehatan itu bisa saja dibubarkan.
"Ada satu kasus di Sintang dan sudah dilakukan pengawas kepada salah salah satu tim dan mereka pun membubarkan diri," katanya.
Kemudian ada juga yang mendapatkan rekomendasi untuk tidak melakukan kampanye dalam waktu tiga hari karena melanggar protokol kesehatan.
Bawaslu memberikan rekomendasi itu ke KPU yang kemudian ditindaklanjuti dan disampaikan ke pasangan calon yang melanggar protokol kesehatan.
"Kejadian di Ketapang dan sudah berakhir sanksi larangan kampanye selama tiga hari," katanya.