PONTIANAK, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Barat (Kalbar) menemukan adanya proses pencocokan dan penelitian (coklit) di Kabupaten Sintang yang tidak dilakukan oleh petugas panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP). Coklit di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) itu diwakilkan pihak lain.
"Untuk itu kami merekomendasikan kepada KPU untuk melakukan proses coklit ulang pada salah satu TPS di Kabupaten Sintang," kata Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kalbar Faisal Riza di Pontianak, Jumat (21/8/2020).
Menurutnya, saat proses coklit di TPS tersebut, petugas PPDP tidak turun langsung saat coklit, tetapi diwakilkan oleh orang lain. Hal ini jelas bertentangan dengan PKPU yang sudah dijelaskan bahwa pencocokan dan penelitian data pemilih harus dilakukan oleh petugas yang sah dan tidak diwakilkan.
"Rekomendasi kami untuk coklit ulang karena dilakukan bukan oleh petugas PPDP," tuturnya.
Saat ditanya apakah hal tersebut juga ditemukan di tempat lain, dia mengatakan sementara ini hal tersebut baru ditemukan di Kabupaten Sintang, sehingga pihaknya akan melakukan pengawasan pada daerah lainnya.