"Sekali lagi, ini bukan ranah hukum pers, tetapi sudah ranah pidana. Silakan polisi mengambil proses hukum sampai tuntas," ujar dia.
Menurut dia, apa yang dilakukan tiga orang ini telah mencoreng sejumlah profesi pers di Kalbar. Karena itu dia ingi polisi mengedepankan supremasi hukum.
"Tidak ada istilah cabut aduan, karena ini bukan delik aduan, dan unsurnya sudah jelas, pemerasan, memaksa orang lain, menguntungkan diri sendiri dan melawan hak orang lain sehingga pidana pemerasan," ujarnya.