Bawa-Bawa Nama Wartawan, 3 Warga di Sintang Peras Pemilik SPBU

Antara
Polisi saat olah TKP perampokan berpistol di SPBU. (Foto: Dok iNews).

"Sekali lagi, ini bukan ranah hukum pers, tetapi sudah ranah pidana. Silakan polisi mengambil proses hukum sampai tuntas," ujar dia.

Menurut dia, apa yang dilakukan tiga orang ini telah mencoreng sejumlah profesi pers di Kalbar. Karena itu dia ingi polisi mengedepankan supremasi hukum.

"Tidak ada istilah cabut aduan, karena ini bukan delik aduan, dan unsurnya sudah jelas, pemerasan, memaksa orang lain, menguntungkan diri sendiri dan melawan hak orang lain sehingga pidana pemerasan," ujarnya.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Oknum Pejabat Terjaring OTT Polres Muratara, Diduga terkait Pemerasan

57 tahun lalu

KPK Ungkap Modus Bupati Tulungagung Peras 16 Dinas Rp2,7 Miliar, Mirip Debt Collector!

57 tahun lalu

WNA Malaysia Diperas 3 Pria di Batam, Modus Dijebak Lewat Aplikasi Kencan

57 tahun lalu

Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Langsung Ditahan

57 tahun lalu

Balita di Pontianak Tewas Dianiaya Pria Teman Sang Ibu, Pelaku Terancam 15 Tahun Bui

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal