Bawa-Bawa Nama Wartawan, 3 Warga di Sintang Peras Pemilik SPBU

Antara
Polisi saat olah TKP perampokan berpistol di SPBU. (Foto: Dok iNews).

PONTIANAK, iNews.id - Tiga orang yang mengatasnamakan wartawan diduga memeras pemilik SPBU di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar). Pemilik usaha diminta segera melapor ke polisi, karena aksi mereka sudah meresahkan profesi jurnalis.

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Kalimantan Barat mengecam keras tindakan tiga oknum tersebut. Sebab ada undang-undang yang mengatur pekerjaan wartawan, termasuk kode etik untuk profesi tersebut.

"Dalam kasus ini, ketiga oknum itu sudahlah memeras, mengancam, mengatasnamakan wartawan pula, sehingga jelas ini ranahnya masuk pidana," kata Ketua IJTI Kalbar, Yuniardi di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Selasa (9/2/2021).

Dalam kode etik jurnalistik, wartawan tidak boleh menyalahgunakan profesi tersebut, bahkan untuk menerima suap, apalagi mengancam dan memeras korban.

Selain itu, dia menegaskan, tidak ada anggota IJTI Kalbar yang terlibat dalam pemerasan itu. Pihaknya siap mengambil tindakan tegas yakni pemecatan keanggotaan, bahkan tak diberikan perlindungan hukum atas kasus yang menimpanya.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Oknum Pejabat Terjaring OTT Polres Muratara, Diduga terkait Pemerasan

57 tahun lalu

KPK Ungkap Modus Bupati Tulungagung Peras 16 Dinas Rp2,7 Miliar, Mirip Debt Collector!

57 tahun lalu

WNA Malaysia Diperas 3 Pria di Batam, Modus Dijebak Lewat Aplikasi Kencan

57 tahun lalu

Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Langsung Ditahan

57 tahun lalu

Balita di Pontianak Tewas Dianiaya Pria Teman Sang Ibu, Pelaku Terancam 15 Tahun Bui

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal