JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap buronan bandar narkoba A Hamid alias Boy yang merupakan bagian dari jaringan Koko Erwin. Dia sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, Boy ditangkap di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
“DPO Boy sudah tertangkap,” ujar Brigjen Eko Hadi Santoso, Kamis (12/3/2026).
Saat ini tersangka tengah dibawa menuju Gedung Bareskrim Polri di Jakarta untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Brigjen Eko menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri terkait keberadaan Boy di wilayah Pontianak, Jumat (6/3/2026). Tim kemudian bergerak menuju lokasi pada keesokan harinya untuk melakukan penyelidikan.