Aniaya Anak, Ibu Kandung dan Suami di Pontianak Jadi Tersangka

Antara
Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Istimewa)

PONTIANAK, iNews.id - Polresta Pontianak menetapkan seorang ibu dan suaminya sebagai tersangka penyekapan dan penganiayaan anak usia enam tahun. Pelaku yakni DS dan suaminya FR, yang merupakan ayah tiri korban.

"Keduanya kami tetapkan sebagai tersangka, setelah menjalani pemeriksaan Kamis malamhingga pukul 24.00 WIB," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Rully Robinson Poli di Pontianak, Jumat (27/8/2021).

Rully menjelaskan, dari kedua tersangka tersebut, hanya FR yang langsung dilakukan penahanan. Sementara DS wajib lapor karena dia memiliki anak yang masih kecil yang baru berusia satu tahun.

Menurut Rully, keduanya dijadikan tersangka dengan Pasal 44 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan Pasal 80, UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," ujarnya.

Saat ini korban masih dirawat di rumah sakit akibat luka yang dialami. Korban selanjutnya akan didampingi psikiater untuk menjalani pemeriksaan.

 "Kami juga telah memeriksa korban, namun keterangan yang disampaikannya berubah-ubah. Kami akan meminta keterangan korban dengan pendampingan psikiater," ujarnya

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

4 hari lalu

Oknum Kades di Banyumas Pukuli Perempuan Muda di Depan Masjid, Kini Jadi Tersangka

9 hari lalu

2 Oknum Polisi di Wakatobi Siksa 3 Remaja Ditetapkan Tersangka, Ini Motifnya

9 hari lalu

43 Adegan Rekonstruksi Ungkap Detik-Detik Suami Aniaya Selingkuhan Istri hingga Tewas

10 hari lalu

Kasus Istri Siri Dianiaya Oknum Polisi Aiptu N, Bareskrim Dalami Bukti Medis Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal