Aniaya Anak, Ibu Kandung dan Suami di Pontianak Jadi Tersangka

Antara
Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Istimewa)

PONTIANAK, iNews.id - Polresta Pontianak menetapkan seorang ibu dan suaminya sebagai tersangka penyekapan dan penganiayaan anak usia enam tahun. Pelaku yakni DS dan suaminya FR, yang merupakan ayah tiri korban.

"Keduanya kami tetapkan sebagai tersangka, setelah menjalani pemeriksaan Kamis malamhingga pukul 24.00 WIB," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Rully Robinson Poli di Pontianak, Jumat (27/8/2021).

Rully menjelaskan, dari kedua tersangka tersebut, hanya FR yang langsung dilakukan penahanan. Sementara DS wajib lapor karena dia memiliki anak yang masih kecil yang baru berusia satu tahun.

Menurut Rully, keduanya dijadikan tersangka dengan Pasal 44 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan Pasal 80, UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," ujarnya.

Saat ini korban masih dirawat di rumah sakit akibat luka yang dialami. Korban selanjutnya akan didampingi psikiater untuk menjalani pemeriksaan.

 "Kami juga telah memeriksa korban, namun keterangan yang disampaikannya berubah-ubah. Kami akan meminta keterangan korban dengan pendampingan psikiater," ujarnya

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anak Durhaka! Pria di Makassar Ancam Bunuh Ayah Pakai Parang gegara Judol 

57 tahun lalu

Brutal! Kakak Aniaya Adik Perempuan di Gowa hingga Memar di Sekujur Tubuh

57 tahun lalu

Pria Penganiaya Perempuan Petugas SPBU di Makassar Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Kesal Mertua Ditegur Serobot Antrean, Pria di Makassar Aniaya Perempuan Petugas SPBU

57 tahun lalu

Ayah Kandung Penganiaya Balita di Padang Ditangkap, Polisi Ungkap Dipicu Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal