Usai berkenalan, pelaku mengajak korban jalan-jalan dan membelikan minuman serta rokok. Setelah itu, korban diajak pelaku ke rumahnya. Sesampai di rumah, pelaku lalu melepaskan pakaian korban dan mengajak berhubungan badan.
Setelah selesai melakukan hubungan intim sesama jenis, korban lalu diantar pelaku untuk pulang ke rumah. Kemudian, pada besok harinya, pelaku melaporkan kehilangan handphone miliknya kepada Polisi.
"Atas kejadian tersebut, pelaku WN kita jadikan tersangka tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," katanya.