Ajak Bocah Hubungan Sejenis, Pria di Kapuas Jadi Tersangka Pencabulan Anak

Antara
Pelaku pencabulan anak inisial WN di Kapuas ditetapkan sebagai tersangka. (Antara)

Usai berkenalan, pelaku mengajak korban jalan-jalan dan membelikan minuman serta rokok. Setelah itu, korban diajak pelaku ke rumahnya. Sesampai di rumah, pelaku lalu melepaskan pakaian korban dan mengajak berhubungan badan.

Setelah selesai melakukan hubungan intim sesama jenis, korban lalu diantar pelaku untuk pulang ke rumah. Kemudian, pada besok harinya, pelaku melaporkan kehilangan handphone miliknya kepada Polisi.

"Atas kejadian tersebut, pelaku WN kita jadikan tersangka tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Divonis 19 Tahun Penjara Kasus Pencabulan Anak

57 tahun lalu

Pemuda di Kapuas Tewas Ditusuk saat Berlebaran, Pelaku sempat Kirim Ancaman kepada Pacar Korban

57 tahun lalu

Oknum Guru Ngaji di Bandarlampung Setahun Lebih Cabuli 4 Murid

57 tahun lalu

Sadis, Pria di Karawang Bunuh Pacar Sesama Jenis gegara Diminta Hubungan Seks

57 tahun lalu

Buron 4 Tahun, Terpidana Pencabulan Anak Tiri Ditangkap di Bandara El Tari Kupang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal