9 Orang Ditetapkan Tersangka Perusakan Masjid Ahmadiyah Sintang

Reza Yunanto
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Donny Charles Go. (Foto: Antara)

PONTIANAK, iNews.id - Polisi memeriksa 10 orang terkait perusakan tempat ibadah Jamaah Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat. Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka. 

"Sudah ada 9 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dari 10 orang yang diamankan kemarin," ujar Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Donny Charles Go kepada iNews.id, Senin (6/9/2021).
 
Diberitakan sebelumnya, tempat ibadah Jemaah Ahmadiyah di Desa  Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang dirusak dan dibakar oleh ratusan orang pada Jumat (3/9/2021).

Polda Kalbar lalu menerjunkan personel gabungan bersama TNI yang berjumlah 300 orang ke lokasi untuk mengamankan tempat kejadian perkara.

Tidak ada korban jiwa dalam insiden itu. Polda Kalbar mengamankan jemaah Ahmadiyah yang berjumlah 72 orang dari 22 kepala keluarga (KK).

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tragis! Remaja Hilang Terseret Arus di Wisata Alam Riam Landau Ditemukan Meninggal

57 tahun lalu

Polda Kalbar Musnahkan Sabu 12 Kg, 19 Tersangka Jaringan Narkotika Ditangkap

57 tahun lalu

Brimob Polda Kalbar Gerak Cepat Padamkan Kebakaran Lahan Gambut di Kubu Raya

57 tahun lalu

Polda Kalbar Tegas! 2 WNA China Serang TNI di Ketapang Ditahan, Terancam 10 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Konter Kreator Riezky Kabah Ditangkap Polisi, Langsung Ditetapkan Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal