"Ada 11 pemuda diamankan dengan barang bukti yang diamankan berupa batu, botol kosong dan spanduk untuk demo,” katanya.
Di waktu yang hampir sama, tim lainnya juga berhasil mengamankan kelompok pemuda di sekitar Jalan Ahmad Yani, Kantor Gubernur, Jalan BLKI Pontianak, Jalan Sepakat Untan dan sekitarnya.
“Total ada 69 orang yang kami amankan dengan barang bukti hampir sama di setiap kelompok, yaitu batu, botol kaca, botol bensin, katapel, gunting hingga 1 bilah pisau," katanya.
Saat ini para kelompok pemuda sudah diamankan ke Mako Dit Reskrimum Polda Kalbar untuk pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Donny Charles Go mengatakan, demonstrasi rentan disusupi oleh kelompok yang menginginkan perpecahan. Dia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah terprovokasi untuk melakukan tindakan anarkistis, khususnya saat demonstrasi.
Diketahui, demo penolakan terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Kalbar, pada Kamis 8 Oktober 2020, diwarnai tindakan anarkistis. Petugas harus memukul mundur demonstran dari Gedung DPRD.