6 Perwira Polisi Diduga Halangi Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J

Puteranegara Batubara
Sebanyak enam perwira Polri diduga menghalangi penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Brigadir J.

JAKARTA iNews.id - Sebanyak enam perwira polisi diduga menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam penyidikan kasus pembunuhanBrigadir J. Keenam perwira itu telah ditempatkan khusus (patsus).

"Terdapat enam orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melakukan pidana yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan, lata Irwasum Polri Komjen Agung Budi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Sebelumnya Agung menyampaikan Tim Khusus (Timsus) yang dibentuk untuk menyidik kasus pembunuhan ini telah menetapkan satu tersangka lagi, yakni Putri Candrawathi.

Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yakni keterangan saksi dan CCTV yang ada di dua lokasi, salah satunya di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan, tempat Brigadir J tewas.

Putri dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gara-Gara Kandang Ayam, Pria di Bangkalan Tewas Dibacok Adik Ipar dengan Celurit

57 tahun lalu

Suami Bunuh Istri di Mamuju Tengah, Anak Ikut Tebas namun Selamat

57 tahun lalu

Dugaan Pembunuhan, Pedagang Cilok Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kontrakan Cikupa

57 tahun lalu

Kronologi Mama Muda Dibunuh-Dibakar Mantan Pacar di Muara Enim gegara Minta iPhone

57 tahun lalu

Mama Muda di Muara Enim Dibunuh Mantan Pacar, Jasad Dibakar lalu Dibuang ke Sungai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal