Setelah menceritakan peristiwa kelam tersebut, orang tua korban menempuh jalur hukum dengan melapor ke polisi. Polresta Pontianak yang menerima laporan langsung mengamankan Brigadir DY yang akhirnya ditetapkan tersangka serta menjalani sidang kode etik.
3. Hasil visum terjadi persetubuhan
Penetapan status tersangka terhadap Brigadir DY salah satunya berdasarkan hasil visum yang diterima polisi dari dokter. Hasil visum menguatkan terjadinya persetubuhan.
Keterangan visum menunjukkan bukti benar telah terjadi persetubuhan. Atas perbuatannya, Brigadir DY dijerat Pasal 76 huruf D UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 81 ayat 2 KUHP.
4. Brigadir DY bukan angota lapangan
Brigadir DY merupakan anggota Satlantas Polresta Pontianak. Namun dia hanya staf bukan anggota Polantas yang bertugas di lapangan dan berhak menilang pengendara motor.
Dia diduga telah melanggar aturan disiplin dan mencoreng Polri atas perbuatannya.