Peras Warga, Oknum Polisi di Medan Terancam 9 Tahun Penjara

Adi Palapa Harahap
Mu'arif Ramadhan
Akibat ulah oknum polisi yang kedapatan memeras warga di Medan, Sumatera Utara, harus menghadapi sanksi pidana.

MEDAN, iNews.id - Akibat ulah oknum polisi yang kedapatan memeras warga di Medan, Sumatera Utara, harus menghadapi sanksi pidana. Setelah ditetapkan menjadi tersangka, aparat hukum ini terancam hukuman sembilan tahun penjara.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cinta Terlarang, Perwira Polisi Terseret Kasus Kematian Dosen Untag 

57 tahun lalu

Headline iNEWS.ID: Kapolres Ngada Ditangkap Propam Mabes Polri, Diduga terkait Narkoba dan Pornografi

57 tahun lalu

Headline iNEWS.ID: Kapolri Tegaskan Tak Ada Intimidasi kepada Band Sukatani

57 tahun lalu

Headline iNEWS.ID: 2 Oknum Polisi Ditangkap Mabes Polri, Diduga Peras Kepsek SMK di Nias Rp400 Juta

57 tahun lalu

Headline iNEWS.ID: 2 Polisi Peras Sejoli Pelajar di Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal