Akibat ulah oknum polisi yang kedapatan memeras warga di Medan, Sumatera Utara, harus menghadapi sanksi pidana.
MEDAN, iNews.id - Akibat ulah oknum polisi yang kedapatan memeras warga di Medan, Sumatera Utara, harus menghadapi sanksi pidana. Setelah ditetapkan menjadi tersangka, aparat hukum ini terancam hukuman sembilan tahun penjara.
Editor : Dani M Dahwilani
Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari!