5 ASN Terdaftar di Parpol, KPU Kapuas Hulu Minta Masyarakat Melapor jika Namanya Dicatut

Antara
KPU Kapuas Hulu melaksanakan sosialisasi Pemilu serentak 2024 di Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Senin (17/10/2022). (Foto: Antara).

Menurutnya, persoalan itu sudah selesai dengan meminta pihak parpol menghapus nama yang berstatus ASN dalam aplikasi Sipol.

"Kami tidak memiliki hak menghapus nama tersebut, namun kami sudah meminta agar Parpol yang melakukan pendaftaran melalui aplikasi Sipol untuk menghapus nama yang berstatus ASN," ucapnya.

Dia mengungkapkan, melaluiSipol masyarakat bisa melakukan pengecekan langsung dan jika memang ada namanya dicatut dalam pengurus partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan maka segera lapor ke KPU atau pun melalui Sipol.

"Kami minta masyarakat melaporkan ke KPU jika ada namanya dicatut dalam kepengurusan parpol," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Tangkap 5 ASN BPK terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim

57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

ASN di Brebes Diduga Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal, 12 Hari Tak Masuk Akan Dipecat

57 tahun lalu

Diduga Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal, 3.000 ASN di Brebes Terancam Sanksi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal