"Keempatnya merupakan pengedar ekstasi yang telah lama dipantau," kata Kasat Resnarkoba Polres Sintang, Iptu Sophar Aritonang.
Sophar mengatakan, keempat perempuan itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 2 juncti Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.