3 Remaja Bandar Sabu di Singkawang Ditangkap dalam Kamar Kos

Uun Yuniar
Polres Singkawang menggerebek kamar kos dan mengamankan tiga remaja yang menjadi bandar narkotika jenis sabu. (Foto: iNews/Uun Yuniar).

"Hasil penjualan ini dimasukkan ke rekening KA," kata Jumari.

Ketiganya setelah menjalani pemeriksaan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Narkotika.

"Ancaman maksimal 20 tahun penjara," ujar Jumari.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Warga Malaysia Ditangkap Polresta Sidoarjo, Narkotika Cair Senilai Rp45 Miliar Disita

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Mataram, Perempuan dan 2 Anaknya Ditangkap

57 tahun lalu

Menegangkan! Penangkapan Bandar Narkoba di OKU, Polisi Ditikam

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Kendari, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Dramatis! Polisi Duel dengan Bandar Sabu saat Gerebek Kampung Narkoba di Medan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal