3 Muncikari di Singkawang Jadi Tersangka TPPO, Jual ABG di MiChat

Rizki Kurnia
Polres Singkawang menetapkan tiga muncikari prostitusi online sebagai tersangka TPPO. (Foto: Rizki Kurnia)

SINGKAWANG, iNews.id - Polres Singkawang menetapkan tiga muncikari prostitusi online sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ketiganya dijerat pasal berlapis dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Ketiga tersangka adalah IH, VL, dan CH mereka ditangkap pekan lalu di sebuah indekos di Kota Singkawang

Mereka menjalankan bisnis prostitusi dengan cara menjual dua remaja perempuan berusia 15 dan 16 tahun melalui aplikasi MiChat.

"Kami menemukan dua korban yang masih di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Sihar Binardi Siagian dalam keterngan pers, Rabu (14/6/2023).

Kedua korban ditawarkan dengan harga Rp300.000 hingga jutaan rupiah kepada pelanggan. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pilu! Gadis Indramayu Korban TPPO di China, Dipaksa jadi Pengantin Pesanan

57 tahun lalu

Polda Kepri Ungkap Dugaan TPPO, Pasutri di Banyuwangi Ditangkap

57 tahun lalu

Polres Belawan Ungkap 320 Kasus Kriminal selama 4 Bulan, dari Narkoba hingga Kejahatan Jalanan

57 tahun lalu

Digagalkan Polisi! 56 PMI Ilegal Nyaris Diselundupkan ke Malaysia via Dumai Riau

57 tahun lalu

Dedi Mulyadi Jemput 12 Warga Jabar Diduga Korban TPPO di Maumere NTT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal