SINGKAWANG, iNews.id - Polres Singkawang menetapkan tiga muncikari prostitusi online sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ketiganya dijerat pasal berlapis dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Ketiga tersangka adalah IH, VL, dan CH mereka ditangkap pekan lalu di sebuah indekos di Kota Singkawang.
Mereka menjalankan bisnis prostitusi dengan cara menjual dua remaja perempuan berusia 15 dan 16 tahun melalui aplikasi MiChat.
"Kami menemukan dua korban yang masih di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Sihar Binardi Siagian dalam keterngan pers, Rabu (14/6/2023).
Kedua korban ditawarkan dengan harga Rp300.000 hingga jutaan rupiah kepada pelanggan.