1 Pencuri Kayu di SD Kubu Raya Ditangkap Polisi, 3 Buron

Candra Setia Budi
Polisi berhasil menangkap satu dari empat pelaku pencuri kayu di sekolah dasar Kubu Raya. (Foto: Ilustrasi penangkapan/Ist)

Dia mengatakan, atas kejadian itu, pihak sekolah mengalami keruigian Rp19.950.000, dan melaporkannya ke polisi hingga pelakua AH ditangkap.

Kepada polisi, AH mengaku bahwa aksi pencurian itu dia lakukan bersama dengan ketiga rekanya yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. 
 
"Pelaku mengakui bahwa perbuatan itu dilakukan AH bersama DN, HI dan JY, dengan cara bersama sama megambil barang-barang tersebut dengan cara mebongkarnya tanpa izin," ungkapnya.

Dari hasil curiannya, kata dia, ada yang sudah dijual ke daerah Pontianak Timur, dngan harga Rp 3 juta.

"AH mendapatkan Rp1 juta, dan uang sebesar Rp2 juta dibagi tiga rekannya DN, HI dan JY," ujarnya.
 
Uang itu, sambungnya digunakan pelaku untuk keperluan sehari-harinya. Saat ini, pihaknya masih mendalami kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan AH bersama dengan tiga rekannya pernah melakukan tindak pidana lain di wilayah Hukum Polres Kubu Raya.

Akibat perbuatannya AH dijerat dengan Pasal Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anak Dipolisikan Ayah Kandung di OKU Gara-Gara Curi Genset dan HP

57 tahun lalu

Diwarnai Aksi Kejar-Kejaran, Polisi Tangkap 5 Pelajar Bersenjata Tajam di Bantul

57 tahun lalu

Promosikan Situs Judi Online, 2 Selebgram Lampung Ditangkap Polisi 

57 tahun lalu

Lurah Hargomulyo Kulonprogo Ditangkap Polisi usai Jual Sabu Sistem COD 

57 tahun lalu

Ogah Bayar Makan Lesehan, 2 Pria di Bandarlampung Ngaku Preman Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal