Yai Mim Tersangka Pencemaran Nama Baik Meninggal Dunia di Polresta Malang

Avirista Midaada
Tersangka kasus pencemaran nama baik, Yai Mim, meninggal dunia saat hendak dimintai keterangan di Polresta Malang. (Foto: iNews)

MALANG, iNews.id - Yai Mim atau Imam Muslimin, eks dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Malang yang jadi tersangka pencemaran nama baik dan pelecehan seksual terhadap tetangganya meninggal dunia, Senin (13/4/2026).

Dari informasi yang dihimpun, Yai Mim yang menjadi tahanan di Rutan Polresta Malang Kota tiba-tiba mengalami penurunan kesehatan hingga dinyatakan meninggal dunia.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana membenarkan informasi Yai Mim, tahanan Polresta Malang Kota yang meninggal dunia. 

"Untuk kronologi lengkap dan penjelasan silakan ke Kasatreskrim atau Kasi Humas," kata Putu Kholis Aryana, dikonfirmasi melalui pesan singkatnya.

Kuasa Hukum Yai Mim Agustian Siagian menjelaskan, kliennya meninggal dunia ketika hendak dimintai keterangan dalam kasus pencemaran nama baik dan pelecehan seksual pada Senin (13/4/2026). 

"Informasinya memang demikian (meninggal dunia) dikabari satu jam lalu, sebenarnya tadi itu mau dimintai keterangan, awalnya sehat tapi tiba-tiba drop kondisinya, kalau meninggalnya di mana (di Polresta Malang Kota atau di rumah sakit) saya belum jelas," ucap Agustian Siagian.

Jenazah Yai Mim sudah dibawa di kamar jenazah Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang. "Posisinya (jenazah Yai Mim) di kamar jenazah RSSA," katanya.

Sebagai informasi, Yai Mim ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik dan pelecehan seksual terhadap tetangganya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Siswi SMA di Langkat Ngadu ke Prabowo usai Jadi Tersangka, Ini Penyebabnya

57 tahun lalu

Viral Netizen Desak Universitas Indonesia DO Mahasiswa FHUI Terduga Pelecehan Seksual di Grup Chat

57 tahun lalu

Korban Dugaan Pelecehan Seksual Ngadu ke Komisi III DPR, Ungkap Kasus Mandek Setahun

57 tahun lalu

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Tilap Barang Rp7 Miliar, 5 Karyawan Nekat Bakar Gudang Pabrik Rokok di Malang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal