Wawali Armuji Turun Tangan Bela Nenek Elina yang Diusir dan Rumahnya Dirobohkan Ormas

Tim iNews.id
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji membela nenek Elina Widjajanti yang diusir dan rumahnya dirobohkan oknum ormas. (Foto: ist/X)

SURABAYA, iNews.id – Wakil Wali (Wawali) Kota Surabaya, Armuji, memberikan atensi serius terhadap kasus yang menimpa Nenek Elina Widjajanti (80), lansia asal Jalan Sambikerep. Nenek tersebut menjadi korban pengusiran paksa oleh oknum organisasi kemasyarakatan (ormas). Selain itu, rumah satu-satunya juga kini rata tanah setelah dirobohkan anggota ormas.

Armuji mengecam keras tindakan anarkis yang menyebabkan rumah sang nenek kini rata dengan tanah. 

Pria yang akrab disapa Cak Ji tersebut turun langsung untuk memastikan perlindungan terhadap warga lanjut usia tersebut. Armuji menilai tindakan perobohan rumah tanpa adanya keputusan pengadilan yang tetap (inkracht) merupakan bentuk premanisme yang tidak boleh dibiarkan di Kota Surabaya. 

"Ini masalah kemanusiaan. Tidak boleh ada paksaan atau kekerasan, apalagi terhadap orang tua yang sudah sepuh. Jika ada sengketa, silakan lewat jalur hukum, bukan dengan pengerahan massa lalu merobohkan rumah orang begitu saja," kata Armuji dilansir dari video yang beredar di X, Jumat (25/12/2025).

Dalam kunjungannya, Armuji memberikan dukungan moral kepada Nenek Elina yang masih trauma akibat kejadian tersebut. Ia juga mendukung langkah korban yang telah melaporkan peristiwa ini ke Polda Jawa Timur didampingi kuasa hukumnya, Wellem Mintarja. 

Pemerintah Kota Surabaya melalui dinas terkait diperintahkan untuk memantau kondisi kesehatan dan keamanan Nenek Elina. Armuji menegaskan bahwa negara harus hadir ketika ada rakyat kecil yang tertindas oleh tindakan sewenang-wenang. 

"Kami akan kawal agar keadilan tegak bagi Nenek Elina. Surabaya ini kota hukum, tidak boleh ada kelompok yang merasa di atas hukum dan bertindak sebagai 'hakim' sendiri," katanya.

Sosok Pembeli Rumah Nenek

Pada kesempatan itu, Armuji bertemu dengan pria yang mengklaim telah membeli rumah nenek tersebut yakni, Samuel. Diketahui, Samuel mengklaim telah membeli rumah sang nenek lewat Elis pada 2014.

“Saya beli lewat Tante Elisa pada 2014. Surat-suratnya ada, letter C, akta jual belinya ada. Leter C dari kelurahan,@ ucapnya.

Namun, Armuji menilai tindakan Samuel tersebut tidak dibenarkan sama sekali. Dokumen-dokumen tersebut juga perlu dibuktikan lewat jalur hukum.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tuntut Keadilan, Nenek Elina yang Diusir Paksa Anggota Ormas Lapor ke Polda Jatim

57 tahun lalu

Pilu! Nenek 80 Tahun di Surabaya Diusir Ormas, Rumah Dibongkar hingga Rata Tanah

57 tahun lalu

Jadi Korban Investasi Bodong, Puluhan Biduan Dangdut Datangi Wakil Wali Kota Surabaya

57 tahun lalu

Jalani Sidang Perdana, 3 Terdakwa Pengusiran Nenek Elina di Surabaya Ajukan Eksepsi

57 tahun lalu

Nenek Elina Tolak Damai dengan Samuel, Lanjutkan Proses Hukum Kasus Dokumen Palsu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal