Menanggapi hal itu, Humas PT Gemilang, Nano menyatakan, sebagai pelaksana proyek dirinya hanya melaksanakan pekerjaan yang ada. Terkait tuntutan warga sosialisasi ulang menjadi kewenangan PDAM Giri Tirta.
"Kami hanya pelaksana. Untuk sosialisasi menjadi kewenangan PDAM. Sehingga perlu kordinasi dulu," ujarnya.
Terpisah, Direktur Utama PDAM Giri Tirta Kabupaten Gresik, Aminatus Zariah berdalih, jika tuntutan warga sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kontraktor.
Risa menyebutkan, jika semua itu sudah tertuang dalam kontrak kerjasama. "Itu rananya PT PPKT dan PT Gemilang. Pdam hanya mohon ijin ke warga saja," ujar Risa.