Warga Batu Kena Tipu Lelang Tas Bermerek hingga Rugi Rp36 Juta, Pelaku Ditangkap di Batam 

Avirista Midaada
Polisi menangkap pelaku penipuan tas bermerek modus lelang di media sosial. (Foto: iNews)

Tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Pihaknya akan terus mengembangkan, penyidikan terhadap pelaku dan menelusuri aliran dana maupun barang bukti lainnya.

Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Batu. Penyidik juga tengah mendalami proses penyidikan pelaku karena kuat dugaannya banyak korban yang menjadi aksi pelaku ini.

“Ini pelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap jual beli melalui media sosial, apalagi melalui akun yang belum terverifikasi,” katanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Nikita Mirzani Diduga Jadi Korban Penipuan di Bali, Tersangka Gagal Dilimpahkan ke JPU

57 tahun lalu

Richard Lee Tantang Aldy Maldini Kumpulkan Semua Fans yang Jadi Korban Penipuan

57 tahun lalu

Pria di Solo Jadi Korban Penipuan Janji Nikah, Uang Rp50 Juta Raib

57 tahun lalu

Pasutri Ini Gasak Motor di 19 TKP di Jatim, Modus Tuduh Korban Menabrak

57 tahun lalu

Viral! Sapi Mengamuk di Pasar Hewan Pasuruan, Sempat Masuk Area Minimarket dan Hajatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal