"Kita cabut STR-nya, Surat Tanda Registrasi-nya oleh Kemenkes. Kalau dicabut surat registrasinya, dia tidak akan bisa praktik seumur hidup," katanya.
"Kami sangat menyesalkan segala bentuk kegiatan yang di luar kegiatan tindakan etik yang harusnya dilakukan berdasarkan sumpah dokter yang suci," ucapnya lagi.
Sebelumnya diberitakan, sebuah unggahan di media sosial Instagram @qorryauliarachmah mengaku menjadi korban pelecehan seksual oknum dokter di rumah sakit swasta di Kota Malang. Saat itu dia dirawat inap di Ruang Alamanda, RS swasta tersebut pada Selasa 27 September 2022 lalu didatangi seorang dokter berinisial AYP.
Dokter yang ditemuinya di ruang IGD itu lantas masuk ke ruangan rawat inapnya. Korban lantas diminta oknum dokter ini membuka pakaian kimono yang didapat dari rumah sakit dengan alasan memeriksa kesehatannya. Padahal dokter yang bertugas bukanlah AYP.
Terduga pelaku juga sempat mendokumentasikan foto bagian tubuh sensitifnya dengan ponselnya. Dia beralasan hanya berkomunikasi dengan temannya melalui aplikasi WhatsApp. Korban juga sempat diperiksa di area sekitar dadanya cukup lama dengan stetoskop dalam keadaan pakaian terbuka.