Termasuk salah satunya Bawaslu bisa berkirim surat ke gubernur Jatim perihal menanyakan status Risma dalam jabatannya sebagai Wali Kota Surabaya saat menghadiri deklarasi rekomendasi pemberian dukungan partai kepada paslon Eri Cahyadi dan Armuji di Taman Harmoni.
KIPP menilai, peristiwa dukung mendukung Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini kepada Paslon Pilwali Surabaya Eri Cahyadi dan Armuji menjadi sebuah potret demokrasi yang tidak baik. Satu sisi wali kota yang dalam jabatannya wajib netral tidak berpihak kepada salah satu calon justru memberikan dukungan politik saat jam kerja aktif berlangsung.
"Harusnya jam kerja aktif wali kota tersebut dipakai melaksanakan urusan pemerintahan serta melayani masyarakat Surabaya, tidak dipergunakan untuk kegiatan politik," katanya.
Di sisi lain, Bawaslu Surabaya sebagai penyelenggara pemilihan yang diharapkan dapat menjalankan fungsi pengawasannya dengan baik dan menjaga marwah serta martabat sebagai penyelenggara pemilihan yang berintegritas, justru memberikan kesan tidak profesional dalam menjalankan fungsi pengawasannya.
Bawaslu juga dinilai tidak profesional dalam menangani sebuah pelanggaran pemilihan sehingga menciderai kepercayaan masyarakat kepada Bawaslu.
"Terkait dengan peristiwa hukum di atas, Komite Independen Pemantau Pemilu akan melaporkan ketidakprofesionalan Bawaslu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dan kepada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, KIPP akan melaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri serta ke Komisi ASN," kata Novli.