Wali Kota Risma Sanksi Kadispora Surabaya karena Tak Netral di Pilkada Pacitan

Sindonews
Aan Haryono
Ilustrasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020. (Foto: Antara)

Sementara itu, Kepala Dispora Pemkot Surabaya, M Afghani Wardhana membenarkan dirinya sudah menerima sanksi dari wali kota. Sanksi itu dia terima terkait pelanggaran netralitas ASN yang dilakukannya pada Pilkada Serentak 2020 di luar Kota Surabaya.

"Di Kabupaten Pacitan," kata Afghani singkat.

Afghani mengaku, atas tindakannya yang tidak netral di Pilkada Kabupaten Pacitan tersebut, dirinya sudah mendapatkan sanksi dari Pejabat Pembina Kepegawaian, yakni Wali Kota Surabaya.

"Saya sudah diberikan sanksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, yaitu Ibu Wali Kota Surabaya sesuai dengan rekomendasi KASN," katanya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral! Puluhan Biduan Dangdut di Jatim Jadi Korban Arisan Bodong, Kerugian Rp1,8 Miliar

57 tahun lalu

Pemkot Surabaya Terapkan WFH Setiap Jumat, ASN Diawasi Ketat Wajib Penuhi Kinerja

57 tahun lalu

Siap-Siap! Pendatang Mengadu Nasib Tanpa Pekerjaan di Surabaya bisa Dipulangkan

57 tahun lalu

Gempa Pacitan M 6,4 Rusak 46 Bangunan dan Tewaskan 1 Orang, Ini Respons Pemprov Jatim

57 tahun lalu

Update Dampak Gempa Bumi 6,4 Pacitan, 5 Rumah Rusak 1 Orang Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal