BLITAR, iNews.id – Wali Kota Blitar Santoso diadukan pendahulunya Muh Samanhudi Anwar ke Polres Blitar Kota terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana Rp600 juta. Uang tersebut untuk pengurusan administrasi kampus Putra Sang Fajar.
Joko Trisno Mudiyanto selaku kuasa hukum Muh Samanhudi Anwar, mantan wali kota Blitar mengatakan, pihaknya melaporkan Santoso pada 14 Juli 2020 dengan surat tanda terima pengaduan (STTP) Nomor: STTP/185/VII/2020/JATIM/Polres Blitar Kota.
“Pengaduan kami (ke Polres Blitar Kota) soal dugaan melakukan penipuan dan penggelapan,” ujar Joko Trisno Mudiyanto kepada wartawan Senin (27/7/2020).
Selain Santoso, mantan wali kota Solo itu jua mengadukan M, warga Blitar yang juga mantan dosen di salah kampus di Kota Blitar.
Joko Trisno mengatakan, kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp600 juta itu terjadi pada tahun 2016. Saat itu, Samanhudi Anwar yang dalam perjalanannya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus gratifikasi pada 2018, masih menjabat wali kota Blitar dan Santoso sebagai wakilnya. Samanhudi berniat menaikkan status Akademi Komunitas Putera Sang Fajar menjadi Universitas Putera Sang Fajar.