Wakil Ketua DPRD Surabaya Darmawan Ditahan Kejati Jatim terkait Dana Jasmas

Ihya Ulumuddin
Wakil Ketua DPRD Surabaya Aden Darmawan ditahan di Rutan Kejati Jatim terkait dana Jasmas. (Foto: iNews.id/Ihya' Ulumuddin)

Rahmad menjelaskan, dalam kasus ini, Darmawan berperan mengumpulkan dan menyetujui proposal jasmas yang akan dikerjakan oleh rekanan, Agus Setiawan Jong (terdakwa dalam perkara yang sama). Sedikitnya ada 230 RT yang mengajukan proposal proyek jasmas itu.

Ratusan RT tersebut diminta Agus untuk mengajukan proposal untuk pengadaan tenda, kursi dan sound system. Oleh Agus, proposal itu diajukan kepada Darmawan untuk disetujui. Oleh Agus dan Darmawan, dana pengadaan yang diambilkan dari dana Jasmas tersebut digelembungkan, sehingga negara dirugikan.

Dalam perkara ini, Darmawan dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo UU Nomor 21 tentang perubahan atas Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sementara itu, Darmawan tak banyak bicara begitu digelandang ke mobil tahanan. Berkali-kali dia menyembunyikan wajahnya dengan topi dan koran dari bidikan kamera. “Nanti saja nunggu proses di peradilan,” ucapnya.

Diketahui, selain Sugito dan Darmawan, ada empat anggota DPRD Surabaya lainnya yang juga diperiksa dalam kasus dugaan korupsi ini. Mereka antara lain Wakil Ketua DPRD Ratih Retnowati (Demokrat); Anggota DPRD Dini Rijanti (Demokrat); Binti Rochmah (Hanura) dan Syaiful Aidy (PAN). Saat ini keempat anggota DPRD tersebut masih menjadi saksi.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Jambret iPhone WNA Jerman di Kota Lama Surabaya, Kedua Kaki Pemuda Ini Ditembak

57 tahun lalu

Tradisi Toron Idul Adha, Ribuan Warga Madura Padati Jembatan Suramadu Surabaya

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal