Wakapolri Komjen Gatot Jadi Dosen di Universitas Jember

Antara
Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono (Foto: MPI/Chusna Mohamad)

SURABAYA, iNews.id -Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono diangkat menjadi dosen luar biasa atau dosen tidak tetap di Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej), Jawa Timur. Gatot menyatakan kesiapannya untuk berbagi pengalaman. 

Rektor Unej Iwan Taruna memberikan surat keputusan (SK) kepada Gatot Eddy Pramono sebagai dosen luar biasa di Fakultas Hukum  usai menghadiri kegiatan wisuda periode IV tahun akademik 2021/2022 di Auditorium Unej, Sabtu (14/5/2022).

"Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Rektor Unej dan seluruh jajarannya. Mudah-mudahan dengan kepercayaan yang diberikan itu, saya bisa berbagi ilmu untuk Unej," kata Gatot.

Dia menambahkan, hukum di Indonesia terus berkembang, sehingga hal tersebut merupakan tantangan tersendiri seperti hukum progresif dan hukum tidak selalu dilaksanakan sesuai teori, seperti adanya keadilan restoratif atau restorative justice.

"Saya seorang praktisi, sehingga saya akan berbagi pengalaman dalam ilmu hukum karena tujuan hukum tidak hanya untuk mencari kepastian hukum, namun rasa keadilan dan kemanfaatan dapat dirasakan oleh masyarakat," tuturnya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Banten Selidiki Kasus Mahasiswa Rekam Dosen di Kamar Mandi Kampus

57 tahun lalu

Kecelakaan di Pasuruan, Dosen Tewas Tabrak Truk Parkir di Jalan Bromo

57 tahun lalu

Sempat Buron, Dosen UNM Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis Ditangkap

57 tahun lalu

Dosen Ludahi Kasir di Makassar Dipecat, UIM Tegaskan Tak Ada Toleransi

57 tahun lalu

Rekonstruksi Kasus Kekerasan Oknum Dosen terhadap Dokter di Semarang Peragakan 13 Adegan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal