Wajib Tahu, Kenali Bentuk dan Ciri-Ciri Kekerasan yang Termasuk KDRT

Yan Yusuf
Tika Vidya Utami
Tim Litbang MPI
Ilustrasi suami aniaya istri (iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sering kali tidak sadar telah menjadi korban. Ketidaktahuan ini membuat korban terus-menerus mengalami kekerasan sementara pelaku pun semakin leluasa melakukan KDRT.

Masyarakat wajib tahu, terutama kaum perempuan yang kerap menjadi korban, bentuk-bentuk kekerasan yang termasuk KDRT agar bisa segera keluar dari belenggu tersebut. KDRT tidak sekadar kekerasan fisik, tapi juga psikis dan seksual.
 
Melansir komnasperempuan.go.id, KDRT adalah kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah pribadi. Kekerasan ini banyak terjadi dengan pelakunya merupakan orang yang dikenal baik serta dekat dengan korban. 

Di Indonesia, hal mengenai KDRT diatur dalam Undang-Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Menurut UU ini ada beberapa cakupan atau bentuk tindak KDRT, yaitu:

1. Kekerasan Fisik

Kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat. Tindakan yang termasuk kekerasan fisik antara lain memukul, menampar, menendang hingga melukai menggunakan senjata tajam.


2. Kekerasan Psikis

Kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang. Tindakan yang termasuk kekerasan psikis adalah ancaman, makian.


3. Kekerasan Seksual

Kekerasan seksual yang terjadi di lingkup rumah tangga adalah pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu. Tindakan yang termasuk kekerasan seksual adalah pemaksaan hubungan seksual.

4. Penelantaran Rumah Tangga

Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangga. Hal ini juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut. Tindakan yang termasuk penelantaran rumah tangga antara lain tidak memberi nafkah.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ayah Kandung Penganiaya Balita di Padang Ditangkap, Polisi Ungkap Dipicu Sabu

57 tahun lalu

Balita 1,5 Tahun di Padang Dianiaya Ayah Kandung, Tubuh Penuh Luka Lepuh

57 tahun lalu

Ngeri! Suami di Kebumen Diduga Aniaya Istri dan Mertua hingga Tewas

57 tahun lalu

Suami di Minut Ancam Istri Pakai Senapan Angin, Langsung Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Pelarian Berakhir, Suami Tega Sayat Wajah Istri di Pematangsiantar Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal